KEANEHAN DI ADMINISTRASI PEMBAYARAN PELANGGAN PERUSAHAAN DEARAH AIR MINUM SURABAYA. Surabaya termasuk tiga kota terbesar di Indonesia, penduduknya mencapai lebih dari enam juta jiwa. Kota pelabuhan, merupakan bekas delta sungai Barantas yang mendangkal. Tinggi setasiun kereta api Gubeng 5 meter diatas muka laut. Hanya sedikit berbukit disebelah barat kota. Semua orang butuh air tawar, karena sumurnya kebanyakan asin. Perusahaan Daerah seperti yang lain dilanda kerugian, sebabnya macam macam. Audit demi audit oleh akuntan BPKP akuntan public pejabat silih berganti ya sami mawon, rugi. Akhirnya pengurangan pegawai sampai pemakaian tenaga outsorching untuk penagihan dan pelayanan. Dasar si Pintar, dari tenaga outsorching ini yang bekerja untuk boss oknum PDAM sendiri, ditugaskan nagih rekening pamakaian air. Mendadak saja pelanggan dijatuhi vonis dengan surat untuk mencabut meter air. oleh tenaga outsorching juga, orang yang kedua karena telah menunggak pembayaran selama delapan bulan, hingga terbit surat pemutusan meter air ini. Ada beberapa kemungkinan yang semua bukan kesalahan PDAM secara YURIDIS FORMIL. Memang uang rekening bisa ditilep oleh tenaga outsorchsing dengan kwitansi buatan sendiri, sampai batas waktu toleransi menunggak. Atau petugas outsorchsing bagian mencabut meter tanpa surat kuasa resmi dari PDAM atas namanya untuk bertugas mencabut meter , memberikan kesempatan “titip” uang pembayaran tunggakan kepadanya tagihan selama delapan bulan yang dikomunikasikan dengan kantor ( kata si Petugas kedua) sejumlah Rp 1.330,- sedang pencopotan meter air dibatalkan, Tapi setelah akan dibawa ke kantor Polisi, karena hanya membawa surat pecabutan meter yang bukan surat kuasa kepada dia sebagai petugas outsochsing PDAM. Kami diberi kesempatan selama sehari besuk untuk membayarnya. Menurut petugas outsorchsing ini dia hanya dibayar oleh Bossnya sejumlah alat meter air yang berhasil dia copot. Jadi dia sudah gagal membawa meter air, dan membawa uang titipan rekening selama delapan bulan. Akan tetapi dia tidak gagal membuat kita befikir, alangkah cerdik dan licinnya si Pintar dari Pegawai PDAM yang menggunakan “Pegawai” outsorchsing ini, karena namanya tidak akan muncul ke permukaan padahal sudah membuat jaringan jang demikian rapi untuk komplotannya. Jadi pembaca blog yang budiman, bayar saja ke loket sendiri, karena aturan sudah dirubah dan diumumkan kepada pelanggan, boleh bayar rekening air minum lewat ATM, sudah beberapa bulan yang lalu, sekali lagi pengumuman itu lewat pegawai “outsorchding” yang pertama yang sudah membuat anda terlambat membayar, tentu saja tidak sampai ke tangan anda. Kok ndak lewat pos kan nggak bajar wong surat dinas ? Ya mesti tidak, kan anda tidak bakal terlambat sampai terancam dicopot meternya !!! Inilah hebatnya semboyan “galilah tugasmu sampai sumbernya keluar rezeki” zaman Orde Baru *)
0 comments:
Posting Komentar