Sayang Sama Cucu

Sayang Sama Cucu
Saya sama Cucu-cucu: Ian dan Kaila

Minggu, 14 Agustus 2016

BANK SYARIAH DIBIDANG PERTANIAN, MUNGKINKAH ?

  BANK SYARIAH   DIBIDANG  PERTANIAN, KEGIATAN  INDUSTRI KEUANGAN YANG SANGAT DINANTI NANTI
Saya srjana Pertanian, selama hdup saya mempunyai hubungan erat dengan para petani dalam menjalankan prfesinya  bertani
Saya  telah bekerja untuk Perusahaan Transnasional yang memproduksi pestisida, untuk menyuluh penggunaan pestisida produk  Perusahaan yang membayar saya , untuk memakai produknya secara benar. ( Kenyataanya  di lapangan kita juga membahas semua aspek pertanian dengan para  petani dipelosok pelosok desa  di wilayah saya ). Seluruh lembaga Penelitian  Pertanian yang ada di wilayah saya, dan  Dinas Pengawasan dan Pengendalian Hama Penyakit Tanaman disetiap wilayah.
Pekerjaan ini saya geluti selama hampir duapuluh tahun, dengan wilayah Jawa Timur, karena senioritas  saya, kemudian  wilayah tanggung jawab saya meluas sampai Sulawesi,  Bali NTB, NTT, dan Papua Barat.
Karena perkembangan Bimas/Inmas (Program pokok Orde Baru dibidang pertanian dengan memberi subsidi Pupuk Urea, TSP. sampai 50% dan pestisida sampai 80% kepada Petani pesertanya). Counter Part kami dibidang distribusi adalah PT Pertani sebagai BUMN, dan Jajaran Bimas/Inmas Pertanian, mulai  dari Dinas  Propinsi  yang membidangi Penyuluhan, membidangi Pengendalian hama/penyakit sampai Petugas  Penjuluh  Pertanian lapagan di Keamatan (PPL)
 Pada era  itu belum ada kegiatan industri keuangan syariah.
Sebenarnya prinsip  antar hubungan ekonomi islam sangat sedehana : Saling mengunutngkan dan saling membantu antara pihak pihak yang bersangkutan dengan  masalah keuangan, dengan adil dan ikhlas.

Apapun product yang dihasilkan oleh industri keuangan syariah ini, adalah mengembangan dari “attitute” Islami terhadap  “ bunga” atau rente dalam industry ini, yang telah lama hampir sepanjang sejarah keuangan dan modal,  tercemar oleh upaya mengeruk keuntungan dengan cara memeras mereka yang membutuhkan modal, ataupun uang cash bahkan untuk satu keperluan yang nyaris  tidak bisa ditunda.
Pasti, upaya dibidang keuangan yang perpredikat syariah akan sangat menumpulkan  ketajaman belati pengisap darah para rentrenir, yang manjadi musuh  ajaran Islam. Fatwanya mengatakan bahwa “rente” atau “bunga” itu  haram. Pokoknya dari uang tidak bisa jadi uang lagi yang bertambah besar, harus melewati kerja atau barang dagangan yng nyata ada, bukan nilai residual
Sebenarnya pembagian keuntungan dari penyertaan modal itu halal,    dalam Islam. Seabaliknya apabila kafilah yang berdagang itu tersesat di gurun pasir atau tertimbun pasir dalam perjalanan, penyertaan modal menjadi menyertaan memikul kerugian.
 Dalam skala kebutuhan rumah tangga hutang si almarhum ata almarhumah dianjurkan dibayar oleh sanak saudara almarhum, tapi hutang almarhum atau almarhumah sebenarnya sanak family tidak wajib membayar. Sebab setiap orang yang meberikan modal  menjadi piutang harus masing masing menjaga diri, ada jaminan yang disetujui dan tertulis dengan saksi sebagaimana gadai.
 Jaminan ini atau barang gadai ini adalah sejumlah nilai barang  bisa mengganti nilai hutang yang ditinggal mati, apabila jumlahnya cukup besar, bila jumlahnya kecil ya dianjurkan buat dibayar oleh sanak familinya, diamal jariahkan atas nama si mati, tapi tidak diharuskan. Islam melarang berspekulasi, yang berarti untung untungan.
Usaha pertanian bukan usaha spekulasi pada dasarnya,  asal sesuai dengan kaidah musim yang sudah berababad abad dipakai. Ada memang usaha pertanian yang merupakan spekulasi yaitu menanam tanaman budidaya diluar musim.
Tapi pada dasarnya usaha pertanian memang berisiko besar, sebab  meskipun  ditanam dalam musim yang lazim, masih ada peluang melesetnya cuaca, Artinya hujan  terlalu banyak mengumpul disatu waktu, atau tidak hujan sampai dua tiga minggu, inipun bisa menyebabkan kegagalan panen. Karena tanaman diusahakan  dalam waktu satu musim, selama belum panen sepanjang  100 – 120 hari petani  tidak mempnyai penghasilan dari usaha  memelihara tanamannya, melainkan pengeluaran  untuk pemeliharaan tanaman.
Sedang pemeliharaan tanaman dilahan  artinya tidak memandang waktu siang panas atu malam dingin. Setiap habis hujan yang besar, ditengah hujan  baik siaug  malam petani harus melihat lahannya, barangkali saluran buangnya mampet dan air menggenangi tanaman, atau  pematangnya jebol yang malah bisa meninbulkan kekeringan.  Kerja yang  diluar ritme rutinitas, ini sangat berat,  memerlukan kesehaan dan dayatahan yang sangat baik. Belum menandai secara dini adanya serangan hama atau penyakit. Memerlukan pengalaman dan pengetahuan untuk menandainya dan mengendalikannya dengan tepat. ARTINYA PEKERJAAN BERTANI ITU  PUTARAN MODALNYA LAMBAT DAN LEBIH MENGANDUNG RESIKO DARI PEKERJAAN DIBIDANG LAIN, SEBAB BANYAK    FAKTOR  YANG  DILUAR  KEKUASAAN  MANUSIA. Tapi kenyataanya lebih dari 70% upaya dapat nafkah selalu berhubungan dengan bidang pertanian
Makanya perbankan syariah enggan berkecimpung di usaha tani, berhubungan dengan usaha tani. Meskipun  petani sering   sangat membutuhkan  bantuan modal uutuk mengejar waktu tanam. Disana sudah menunggu  lintah darat..
Sebetulnya faktor resiko kegagalan yang lebih besar dari usaha tani, masih bisa ditambal, yang  besarnya sama dengan hutang untuk tanam,  dikurangi pembagian kerugian karena penen tidak normal.- ASURANSI PANEN, akadnya saat tanam.
Premi asuransi panen dibayar termasuk dalam akad hutang ke bank syariah ----- beres to ?  Syukur bila bank syariah menyediakan asuransi panen sekalian temasuk dalam akad kredit.

Gitu saja sudah mengurangi untung kok menambah repot urusan dengan tanam menanam. ?
Ditulis sangat mudah, tapi pada prakteknya, cara ini membutuhkan kesucian hati masing masing fihak, bukan saja sebagai ahli syar'ah tapi sebagai ulama. Sebab ulama telah menyadari empat  ilmu islam yang bisa mengendalikan nafsu nafsu  sekaligus.
Ini yang tidak malaikat tidak Allah sendiri  menjamin.  melihat pengalaman sejarah yang lalu dengan Orde Barunya Bulog, dengan Bimas, dengan KUT (Kredit Usaha Tani) dan kini dana BUBOG, tabungan Haji oleh Menterinya Suryadharma Ali, kurang jelas apa ? Semuanya diawaki oleh kelompok yang islami, ahli syari'ah. yang bukan ulama, tapi beratribut ulama.
Seharusnya pembagian keuntungan maupun pembagian kerugian  bukan jadi alat penambah mendapat tambah keuntungan, melainkan alat untuk beribadah dan mencari rizki dan nafkah yang halal, tapi nyrempet sedikit ya  maklum wong bukan Ulama. Contoh gadai emas seberat  lima gram bisa senilai  dua juta, tapi si penggadai ke Gadai syari.ah terima kalah dengan tawaran gadai syariah satu setengan juta,  wong butuh cash, Artinya bila tidak ditebus emas nilai dua juta telah dibeli dengan nilai  satu setengah juta, yang lima ratus ribu untung dari keadaan kepepet, ya maklum si embak pegawai gadai syari'ah bukan ulama, tapi merunut jalan syari'ah, yang nyrempet nyrempet.
Produk keuangan Syariah yang lain masih banyak,  yang bisa nyrempet nyrempet, apalagi yang haram*)


0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More