Sayang Sama Cucu

Sayang Sama Cucu
Saya sama Cucu-cucu: Ian dan Kaila

Senin, 13 Mei 2019

ISLAM DAN KEPEMILIKAN MODAL


ISLAM DAN KEPEMILIKAN MODAL

Hak mlik pribadi sangat diutamakan perlindungannya oleh masyarakat Islam itu sangat jelas dalam ajarannya. Rizki setiap individu ditangan Allah, itulah batasannya.
Sampai pengaturan hak milik mengenai harta rampasan perang (ghanimah) diatur sangat teliti. Mana yang untuk individu penakluk dari prjurit sampai komandan tempurnya – sampai hak untuk kaum duafa, Pemimpin Pemerintahan dan Negara. Sebagai ilustrasi untuk tulisan ini adalah ijtihad Amirul Mukminin ( Presiden) Umar bin Kattab. postingan Mohammad  Iqbal uraian dari cak Nur – yang jatuh di meesege face book saya paringan Kyai Ahmad Mustofa Bisri – Matur nuwun.
 Persoalan menjadi rumit, setelah luas wilayah yang ditaklukkan menjadi luas sekali, dari Andalusia sampai Mesopotamia, bukan saja senjata, budak, ternak bekal perang, kuda dan perlengkapannya, tapi juga tanah pertanian luas dan subur.
Singkat kata pada pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khatab, ada problim bagaiman harta rampasan yang berupa tanah subur dan luas di Mesopotamia.
Bilal dkk mengacu pada teladan Rasulullah saw. Tentang tanah di Syam yang dibagikan sebagai ghanimah, menununtut tanah subur di Mesopotamia dibagikan pada mandala perang islam penakluknya tepat secara islam, dan sunnah Nabi Muhammad s.a.w. waktu beliau masih hidup, sebagai Amirul muslimin.
Tapi Amirul Mukminin, khalifa beliau sesudah beliau pulang kerakhmatullah - Umar bin Khattab mempetimbangkan bahwa kalok semua tanah pertanian wilayah taklukan yang merupakan kekayaan modal yang sangat peting ini habis dibagikan ke pasukan yang menaklukkan, lantas apa yang akan dibagikan lagi pada kaum duafa dan beaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban untuk mempertahankan modal kekayaan itu demi prejuangan generasi Islam selanjutnya. Debat berlarut larut dengan panas antara Amirul Mukminin dengan kelompok Bilal, yang menuntut pembagian tanah subur sebagai ghanimah kepada mandala penakluk sebagai biasa berdasarkan hukum al Qur’an dan sunnah Nabi. Tapi Amirul mukminin mendapatkan pasal dari Al Qur’an juga, bahwa tanah modal bisa dimiliki badan pengatur pemerintahan sebagai pajak dari penggarap, sehingga bisa untuk beaya pasukan keamanan dan ketertiban dan kaum duafa generasi mendatang. Lho kok seperti BUMN – Padahal sekarangpun PUMN itu haram di Amerika Serikat, Presiden Hillery Clinton bolak balik ke Indonesia hanya untuk menekankan supaya Mbok De (dlm bahasa Bali) Kepala Negara menghapuskan BUMN dengan menjualnya ke swasta....... Sebagian sudah dituruti. Negara Sosialis yang sekarang sudah jadi Negara Kapitalis tidak meletakkan pondasi ekonominya pada BUMN, karena ideologi Komunis sudah mati, karena BUMN-nya tidak mampu mengangkat produtivitas ekonomi, sebagai pendukung utama ekonomi negara sosialis. Lha kok tiga belas setengah  abad yang lalu Islam begitu fleksible/luwes menggunakan tanah subur sebagai modal untuk kemaslahatat umat dengan BUMN dan kepala Negaranya masih bukan Sultan, melainkan Amirul Mukminin ?  Mereka ijtihat berhari nari dengan panasnya, akhirnya mendapat petunjuk ke jalan yang benar, hanya kita, katanya cak Nun dan saya amati sendiri di celotehan kaum muslimin di face book kok masih ngurusi hal yang remeh temeh, tidak ngurusi persoalan yang lebih penting, yaitu membangun masyarakat mandiri yang berkecukupan dalam keadilan..........Masyarkat Panca Sila, menuju ke rekhmatan lil alamin yang mestinya kaum muslimin jadi pelopornya – seperti zaman Amirul mukmunin Umar bin Khattab ra. 
Lha kalok baru jadi Ketua Partai, Menteri kabinet atas pengajuan partai islam,  atau Gupernur, Bupati atau anggauta Legislatip atau pejabat Judikatip saja mereka sudah sibuk cari uang baksyish, sibuk mark up mencuri uang milik masyarakat bersama dengan dunia penjahat konglomerat hitam, ber-ijtijab, ber- jama’ah lagi, lantas Islamnya ditaruh dimana, padahah umbul umbulnya sudah kalimah tauhud berkibar kibar, ini bukan remeh temeh tapi kejahatan keji terhadap bangsa dan agamanya, yang lain  apa nggak malu ?*)

0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More