ISLAM DAN
KEPEMILIKAN MODAL
Hak mlik
pribadi sangat diutamakan perlindungannya oleh masyarakat Islam itu sangat
jelas dalam ajarannya. Rizki setiap individu ditangan Allah, itulah batasannya.
Sampai
pengaturan hak milik mengenai harta rampasan perang (ghanimah) diatur sangat
teliti. Mana yang untuk individu penakluk dari prjurit sampai komandan
tempurnya – sampai hak untuk kaum duafa, Pemimpin Pemerintahan dan Negara.
Sebagai ilustrasi untuk tulisan ini adalah ijtihad Amirul Mukminin ( Presiden)
Umar bin Kattab. postingan Mohammad Iqbal uraian dari cak Nur – yang jatuh di
meesege face book saya paringan Kyai Ahmad Mustofa Bisri – Matur nuwun.
Persoalan menjadi rumit, setelah luas wilayah
yang ditaklukkan menjadi luas sekali, dari Andalusia sampai Mesopotamia, bukan
saja senjata, budak, ternak bekal perang, kuda dan perlengkapannya, tapi juga
tanah pertanian luas dan subur.
Singkat kata
pada pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khatab, ada problim bagaiman harta
rampasan yang berupa tanah subur dan luas di Mesopotamia.
Bilal dkk
mengacu pada teladan Rasulullah saw. Tentang tanah di Syam yang dibagikan
sebagai ghanimah, menununtut tanah subur di Mesopotamia dibagikan pada mandala
perang islam penakluknya tepat secara islam, dan sunnah Nabi Muhammad s.a.w.
waktu beliau masih hidup, sebagai Amirul muslimin.
Tapi Amirul Mukminin, khalifa beliau sesudah beliau pulang
kerakhmatullah - Umar bin Khattab mempetimbangkan bahwa kalok semua tanah
pertanian wilayah taklukan yang merupakan kekayaan modal yang sangat peting ini
habis dibagikan ke pasukan yang menaklukkan, lantas apa yang akan dibagikan
lagi pada kaum duafa dan beaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban untuk
mempertahankan modal kekayaan itu demi prejuangan generasi Islam selanjutnya.
Debat berlarut larut dengan panas antara Amirul Mukminin dengan kelompok Bilal,
yang menuntut pembagian tanah subur sebagai ghanimah kepada mandala penakluk
sebagai biasa berdasarkan hukum al Qur’an dan sunnah Nabi. Tapi Amirul mukminin
mendapatkan pasal dari Al Qur’an juga, bahwa tanah modal bisa dimiliki badan pengatur
pemerintahan sebagai pajak dari penggarap, sehingga bisa untuk beaya pasukan
keamanan dan ketertiban dan kaum duafa generasi mendatang. Lho kok seperti BUMN
– Padahal sekarangpun PUMN itu haram di Amerika Serikat, Presiden Hillery
Clinton bolak balik ke Indonesia hanya untuk menekankan supaya Mbok De (dlm
bahasa Bali) Kepala Negara menghapuskan BUMN dengan menjualnya ke swasta.......
Sebagian sudah dituruti. Negara Sosialis yang sekarang sudah jadi Negara
Kapitalis tidak meletakkan pondasi ekonominya pada BUMN, karena ideologi
Komunis sudah mati, karena BUMN-nya tidak mampu mengangkat produtivitas
ekonomi, sebagai pendukung utama ekonomi negara sosialis. Lha kok tiga belas
setengah abad yang lalu Islam begitu fleksible/luwes
menggunakan tanah subur sebagai modal untuk kemaslahatat umat dengan BUMN dan
kepala Negaranya masih bukan Sultan, melainkan Amirul Mukminin ? Mereka ijtihat berhari nari dengan panasnya,
akhirnya mendapat petunjuk ke jalan yang benar, hanya kita, katanya cak Nun dan
saya amati sendiri di celotehan kaum muslimin di face book kok masih ngurusi
hal yang remeh temeh, tidak ngurusi persoalan yang lebih penting, yaitu
membangun masyarakat mandiri yang berkecukupan dalam keadilan..........Masyarkat
Panca Sila, menuju ke rekhmatan lil alamin yang mestinya kaum muslimin jadi
pelopornya – seperti zaman Amirul mukmunin Umar bin Khattab ra.
Lha kalok baru jadi Ketua Partai, Menteri kabinet atas pengajuan
partai islam, atau Gupernur, Bupati atau
anggauta Legislatip atau pejabat Judikatip saja mereka sudah sibuk cari uang
baksyish, sibuk mark up mencuri uang milik masyarakat bersama dengan dunia
penjahat konglomerat hitam, ber-ijtijab, ber- jama’ah lagi, lantas Islamnya
ditaruh dimana, padahah umbul umbulnya sudah kalimah tauhud berkibar kibar, ini
bukan remeh temeh tapi kejahatan keji terhadap bangsa dan agamanya, yang
lain apa nggak malu ?*)
0 comments:
Posting Komentar