"IKRAR HIDUP PALING COCOK DAN TERBAIK YANG PERNAH DIDAPAT OLEH MANUSIA, DALAM BERMASYARAKAT, KONSTITUSI YANG TERBAIK YANG PERNAH DICIPTAKAN MANUSIA DISELEWENGKAN DENGAN CARA YANG SAMA OLEH ENTITAS YANG SAMA."
Saya yakin bahwa dakwaan ini berdasar, dan si terdakwa tidak bakal protes dengan cara kita, menuntut ke Pengadilan Negeri, sebab perkara ini sangat luar biasa dan si Terdakwa bukan dari lingkungan kita.
Tidak aneh, sebab bila Konstitusi Amerika Serikat ini, yang sudah berlaku sesudah di-undangkan lebih dari 200 tahun yang lalu, yang sekarang didukung oleh penduduk 311.491.017 jiwa. Warga Negara Adhi Kuasa ini, kalau tidak ada aral melintang di Dunia ini, pasti sudah menjadi Rakhmat bagi umat Manusia dan Alam Raya.
Sayang, masyarakat sehebat itu kini dilanda resesi yang berkepanjangan menular ke seluruh Dunia, konon menurut ROL (Republik On Line) terdapat sekitar 100 juta orang pencari nafkah yang tidak berpenghasilan tetap alias menganggur. Hal ini membuat saya sebagai warga Negara miskin dalam kekayaan resource alamnya, merasa prihatin tentang kebenaran gunjingan ini.
Saya juga melihat siaran di TV HBO Signature, dua bulan yang lalu, penuturan sosok pembuat film kenamaan, Michael Moore, dalam film berjudul "Capitalism, A Love Story", bisa diakses di http://michaelmoore.com/books-films/capitalism-love-story/, yakni film documenter tentang orang-orang yang terusir dari rumah pribadinya karena tidak mampu menyicil hutangnya, (sub prime mortgage), jutaan kaum menengah yang semula mempunyai penghasilan tetap, terlibat dalam sistem dagang yang dinamakan “Derivative Trading”, kayaknya seperti surat hutang yang diperdagangkan dengan untung tinggi, tapi pembayaran terakhir tetap beban si empunya asset yang dijaminkan, si penanda tangan pertama.
Lha ini kan seperti bunga-berbunga yang diharamkan oleh Islam ?
Negara yang hebat, Konstitusi yang mati-matian menentang Feodalisme, menjaga kebebasan warganya dari kekurangan kebutuhan primer, kebebasan beragama dan mengeluarkan pendapat, kebebasan mengejar kebahagiaan hidup menurut caranya, lho kok sepele. Cuma dihapus dayanya dengan kalimat pendek di surat hutang atas jaminan puluhan juta rumah yang diperdagangkan dari tangan ke tangan dengan keuntungan, dan nilai terakhir dari hutangnya, plus keuntungan setiap transaksi, beban tambahan yang dibuat di luar pengetahuan si empunya rumah yang dijaminkan, menjadi bebannya si penjamin pertama, si empunya rumah, lho kok ya bisa menurut Hukum mereka ? Hukum ini diratifikasi oleh Congress dan Senat, mengenai “derivative trading”, wong ini termasuk kebebasan berusaha, salah satu dari mereka, Nyonya Utusan khusus Pemerintah Amerika Serikat telah mengajari kita untuk mengatur ekonomi berumah tangga Negara ini, duh malunya.
Sandungan permainan kata kata Hukum dalam Undang-Undang berikutnya sebagai anak pinak Konstitusi sehebat itu. Siapa mengira ? Permainan mengenai makna Konstitusi yang hebat ini bisa dijabarkan menyengsarakan rakyat bnyak dengan mudah, jadi Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah apapun yang membuat ambruk sistemnya sendiri, yang menjalar hampir ke seluruh Dunia (karena sistem Tirai Besi sudah kalah).
Entitas apa yang mampu menjerumuskan Masyarakat Negara itu dengan fikiran dan kecerdasan sehebat itu ?
Ada lagi gejala yang lebih gawat dari itu.
Pada waktu ada Konferensi Negara-Negara Islam di Cairo tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 1990, dihadiri oleh Negara-Negara Islam di Dunia dan atas prakarsa PBB, membicarakan Deklarasi Hak Azasi Manusia menurut Islam, telah disepakati membuat document mengenai Hal Azasi Manusia menurut Islam berdampingan dengan Document Hak Azasi Manusia secara Universal yang dibuat oleh PBB sebelumnya. Ada 25 pasal dalam document itu, (sumber :Wikipedia).
Pasal pertama mengemukakan bahwa semua manusia anak Adam mempunyai derajad yang sama di Mata Allah sebagai abdi Allah, sebagai Khalifah di Dunia.
Anehnya semua orang pintar mengenai Islam dari fihak Suni, Shiah, dan berbagai aliran lain, hanya bersumber pada Syari’ah untuk nenentukan fasal-fasal berikutnya.
Padahal Surah yang disebut induknya semua Surah yang ada di Al Qur’an, Al-Fatihah, Ummul Qur’an dari mana syari’ah bersumber, didahului dengan membaca ikrar Basmallah.
Ikrar manusia Islam, menjadi khalifah Allah di Bumi dengan hanya satu azas penghambaannya kepada Allah, yaitu semua perbuatannya dilandasi dengan ikrar “Bismillahirahmanirahim”
Anehnya lagi, terjemahan dalam bahasa Indonesia, sebelum tahun 1960, dari kalimat Bismillahirahmanirahim dari dulu ada dua dua versi: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang” yang setara dengan Atas Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, versi kedua ditambah dalam kurung (…) menjadi “Dengan (menyebut ) nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
Sesudah tahun 1967 kurung ini dalam terjemahan kalimah Basmallah malah dibuka, dihilangkan menjadi “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang”
Menurut Paman saya almarhum, yang juga Notaris, kalimat yang dimulai “ Dengan nama……..” atau Atas nama………..” Lain sekali tanggung jawab, makna hukumnya dengan kalimat yang dimulai dengan “Dengan menyebut nama………”
Yang pertama Kalimat yang dimulai dengan “Dengan Nama………” atau “Atas nama……….” Harus disetujui lebih dahulu isi kalimat keseluruhannya oleh entitas yang disebut namanya, tidak bisa tidak, bila di Perbankan, orang bisa mengambil uang account seseorang dengan check atau giro atas nama seseorang itu, bila atas persetujuannya seseorang itu, speciment si Pengatas nana ikut disimpan oleh bank tersebut jauh-jauh hari.
Sedangkan dengan menyebut nama seseorang nasabah, meskipun ibunya sendiri, dan syah menurut hukum tidak akan serta merta dibayar oleh bank yang bersangkutan, ada aturan Hukumnya, sebagai implikasi Hukum dari makna kedua versi terjemahan itu.
Dua ratus limapuluh juta penduduk Indonesia, 95 persen Islam dan bahasa Ibunya Bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab. Ada dua versi yang jauh berbeda maknanya dari terjemahan kalimat ikrar yang sangat penting dari Wahyu Illahi.
Konferensi Umat Islam di Cairo tahun 1990, membicarakan Hak Azasi Manusia, versi Islam, kenapa Hak yang diberikan Allah sebagai Khalifah Allah di Bumi yaitu Mengatas Namakan Alloh bukan keseluruhan Nama Alloh yang 99 Nama (dari Asma’ul Husna) tapi hanya dua yaitu Ar-Rahman dan Ar-Rahim, dengan apa segala perbuatan manusia dipertangung jawabkan, ditakar, sesuai apa tidak, kok ndak disebut sebagai azas pokok umat Islam?
Mungkin takut akan konsekuensinya kaki dan tangannya akan terikat ikrar itu.
Ndak akan jadi Despot di atas ketakutan rakyatnya puluhan tahun, ndak akan ada orang-orang hilang yang 'Kontras' saja tak bakal bisa menemukannya, ndak akan ada Guantanamo Detention Camps Iya ?
Karena waktu itu Saddam Husain, Muamar Khaddafi, masih hidup dan berkuasa.
NAPA KOK BISMILLAHIRAKHMANIRAKHIM TIDAK DIJADIKAN MUKADIMAH DEKLARASI DARI HAK AZAZI MANUSIA ISLAM SEKALIAN KUWAJIBANNYA SEBAGAI KHALIFAH DIMUKA BUMI INI ??
NAPA KOK BISMILLAHIRAKHMANIRAKHIM TIDAK DIJADIKAN MUKADIMAH DEKLARASI DARI HAK AZAZI MANUSIA ISLAM SEKALIAN KUWAJIBANNYA SEBAGAI KHALIFAH DIMUKA BUMI INI ??
Itulah pintarnya entitas ingkar ini, mengilhami anak buahnya yang konon ahli dan pandai melipat-gandakan uang, siasat yang sangat lihai, yang mensabot dengan nilai kecil di tempat yang penting, dari titik di ujung kerucut, mengabaikan yang pokok dan membesar-besarkan yang sampingan yang setelah ratusan tahun jadi sangat besar, kayak hasil upaya Dr. Snouck Horgronje dan yang pokok dilupakan, yaitu upaya merubah manusia menjadi Manusia yang dimaksudkan Alloh SWT. O, o, makanya………(*)
0 comments:
Posting Komentar