"IKRAR HIDUP PALING COCOK DAN TERBAIK
YANG PERNAH DIDAPAT OLEH MANUSIA, DALAM BERMASYARAKAT, KONSTITUSI YANG TERBAIK
YANG PERNAH DICIPTAKAN MANUSIA DISELEWENGKAN DENGAN CARA YANG SAMA OLEH
ENTITAS YANG SAMA."
Saya yakin bahwa dakwaan ini berdasar, dan
si terdakwa tidak bakal protes dengan cara kita, menuntut ke Pengadilan Negeri,
sebab perkara ini sangat luar biasa dan si Terdakwa bukan dari lingkungan kita.
Tidak aneh, sebab bila Konstitusi Amerika
Serikat ini, yang sudah berlaku sesudah di-undangkan lebih dari 200 tahun
yang lalu, yang sekarang didukung oleh penduduk 311.491.017 jiwa. Warga
Negara Adhi Kuasa ini, kalau tidak ada aral melintang di Dunia ini, pasti sudah
menjadi Rakhmat bagi umat Manusia dan Alam Raya.
Sayang, masyarakat sehebat itu kini
dilanda resesi yang berkepanjangan menular ke seluruh Dunia, konon
menurut ROL (Republik On Line) terdapat sekitar 100 juta orang pencari
nafkah yang tidak berpenghasilan tetap alias menganggur. Hal ini membuat
saya sebagai warga Negara miskin dalam kekayaan resource alamnya, merasa
prihatin tentang kebenaran gunjingan ini.
Saya juga melihat siaran di TV HBO
Signature, dua bulan yang lalu, penuturan sosok pembuat film kenamaan, Michael
Moore, dalam film berjudul "Capitalism, A Love Story", bisa diakses
di http://michaelmoore.com/books-films/capitalism-love-story/, yakni film
documenter tentang orang-orang yang terusir dari rumah pribadinya karena tidak
mampu menyicil hutangnya, (sub prime mortgage), jutaan kaum menengah yang
semula mempunyai penghasilan tetap, terlibat dalam sistem dagang yang dinamakan
“Derivative Trading”, kayaknya seperti surat hutang yang diperdagangkan dengan
untung tinggi, tapi pembayaran terakhir tetap beban si empunya asset yang dijaminkan,
si penanda tangan pertama.
Lha ini kan seperti bunga-berbunga yang
diharamkan oleh Islam ?
Negara yang hebat, Konstitusi yang
mati-matian menentang Feodalisme, menjaga kebebasan warganya dari kekurangan
kebutuhan primer, kebebasan beragama dan mengeluarkan pendapat, kebebasan
mengejar kebahagiaan hidup menurut caranya, lho kok sepele. Cuma dihapus
dayanya dengan kalimat pendek di surat hutang atas jaminan puluhan juta
rumah yang diperdagangkan dari tangan ke tangan dengan keuntungan, dan nilai
terakhir dari hutangnya, plus keuntungan setiap transaksi, beban tambahan
yang dibuat di luar pengetahuan si empunya rumah yang dijaminkan, menjadi
bebannya si penjamin pertama, si empunya rumah, lho kok ya bisa menurut
Hukum mereka ? Hukum ini diratifikasi oleh Congress dan Senat, mengenai
“derivative trading”, wong ini termasuk kebebasan berusaha, salah satu dari
mereka, Nyonya Utusan khusus Pemerintah Amerika Serikat telah mengajari
kita untuk mengatur ekonomi berumah tangga Negara ini, duh malunya.
Sandungan permainan kata kata Hukum dalam
Undang-Undang berikutnya sebagai anak pinak Konstitusi sehebat itu. Siapa
mengira ? Permainan mengenai makna Konstitusi yang hebat ini bisa
dijabarkan menyengsarakan rakyat bnyak dengan mudah, jadi Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah apapun yang membuat ambruk sistemnya sendiri, yang
menjalar hampir ke seluruh Dunia (karena sistem Tirai Besi sudah kalah).
Entitas apa yang mampu menjerumuskan
Masyarakat Negara itu dengan fikiran dan kecerdasan sehebat itu ?
Ada lagi gejala yang lebih gawat dari itu.
Pada waktu ada Konferensi Negara-Negara
Islam di Cairo tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 1990, dihadiri oleh
Negara-Negara Islam di Dunia dan atas prakarsa PBB, membicarakan
Deklarasi Hak Azasi Manusia menurut Islam, telah disepakati membuat document
mengenai Hal Azasi Manusia menurut Islam berdampingan dengan Document Hak Azasi
Manusia secara Universal yang dibuat oleh PBB sebelumnya. Ada 25 pasal dalam
document itu, (sumber :Wikipedia).
Pasal pertama mengemukakan bahwa semua
manusia anak Adam mempunyai derajad yang sama di Mata Allah sebagai abdi Allah,
sebagai Khalifah di Dunia.
Anehnya semua orang pintar mengenai Islam
dari fihak Suni, Shiah, dan berbagai aliran lain, hanya bersumber pada Syari’ah
untuk nenentukan fasal-fasal berikutnya.
Padahal Surah yang disebut induknya semua
Surah yang ada di Al Qur’an, Al-Fatihah, Ummul Qur’an dari mana syari’ah
bersumber, didahului dengan membaca ikrar Basmallah.
Ikrar manusia Islam, menjadi khalifah
Allah di Bumi dengan hanya satu azas penghambaannya kepada Allah, yaitu semua
perbuatannya dilandasi dengan ikrar “Bismillahirahmanirahim”
Anehnya lagi, terjemahan dalam bahasa
Indonesia, sebelum tahun 1960, dari kalimat Bismillahirahmanirahim dari dulu
ada dua dua versi: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang”
yang setara dengan Atas Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, versi
kedua ditambah dalam kurung (…) menjadi “Dengan (menyebut ) nama Allah yang
Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
Sesudah tahun 1967 kurung ini dalam
terjemahan kalimah Basmallah malah dibuka, dihilangkan menjadi “Dengan
menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang”
Menurut Paman saya almarhum, yang juga
Notaris, kalimat yang dimulai “ Dengan nama……..” atau Atas nama………..” Lain
sekali tanggung jawab, makna hukumnya dengan kalimat yang dimulai dengan
“Dengan menyebut nama………”
Yang pertama Kalimat yang dimulai dengan
“Dengan Nama………” atau “Atas nama……….” Harus disetujui lebih dahulu isi kalimat
keseluruhannya oleh entitas yang disebut namanya, tidak bisa tidak, bila di
Perbankan, orang bisa mengambil uang account seseorang dengan check atau giro
atas nama seseorang itu, bila atas persetujuannya seseorang itu, speciment si
Pengatas nana ikut disimpan oleh bank tersebut jauh-jauh hari.
Sedangkan dengan menyebut nama seseorang
nasabah, meskipun ibunya sendiri, dan syah menurut hukum tidak akan serta merta
dibayar oleh bank yang bersangkutan, ada aturan Hukumnya, sebagai implikasi
Hukum dari makna kedua versi terjemahan itu.
Dua ratus limapuluh juta penduduk
Indonesia, 95 persen Islam dan bahasa Ibunya Bahasa Indonesia, bukan bahasa
Arab. Ada dua versi yang jauh berbeda maknanya dari terjemahan kalimat ikrar
yang sangat penting dari Wahyu Illahi.
Konferensi Umat Islam di Cairo tahun 1990,
membicarakan Hak Azasi Manusia, versi Islam, kenapa Hak yang diberikan Allah
sebagai Khalifah Allah di Bumi yaitu Mengatas Namakan Alloh bukan keseluruhan
Nama Alloh yang 99 Nama (dari Asma’ul Husna) tapi hanya dua yaitu
Ar-Rahman dan Ar-Rahim, dengan apa segala perbuatan manusia dipertangung
jawabkan, ditakar, sesuai apa tidak, kok ndak disebut sebagai azas pokok umat
Islam?
Mungkin takut akan konsekuensinya kaki dan
tangannya akan terikat ikrar itu.
Ndak akan jadi Despot di atas ketakutan
rakyatnya puluhan tahun, ndak akan ada orang-orang hilang yang 'Kontras'
saja tak bakal bisa menemukannya, ndak akan ada Guantanamo Detention
Camps Iya ?
Karena waktu itu Saddam Husain, Muamar
Khaddafi, masih hidup dan berkuasa.
KENAPA KOK "BISMILLAHIRAKHMANIRAKHIM" TIDAK
DIJADIKAN MUKADIMAH DEKLARASI DARI HAK AZAZI MANUSIA ISLAM SEKALIAN
KUWAJIBANNYA SEBAGAI KHALIFAH DIMUKA BUMI INI ??
Itulah pintarnya entitas ingkar ini,
mengilhami anak buahnya yang konon ahli dan pandai melipat-gandakan uang,
siasat yang sangat lihai, yang mensabot dengan nilai kecil di tempat yang
penting, dari titik di ujung kerucut, mengabaikan yang pokok dan membesar-besarkan
yang sampingan yang setelah ratusan tahun jadi sangat besar, kayak hasil
upaya Dr. Snouck Horgronje dan yang pokok dilupakan, yaitu upaya merubah
manusia menjadi Manusia yang dimaksudkan Alloh SWT. O, o, makanya………(*)
0 comments:
Posting Komentar