Kepemilikan tanah di Pedesaan, era Orde Baru ( th 1965 – th 1993 ) sangat ditentukan oleh Lurah atau kepala desa
Banyak kasus tanah milik petani yang sudah uzur, padahal anak anaknya merantau ketempat yang jauh diluar pulau, beralih hak begitu saja karena si Uzur harus membayar utang BImas (pupuk dan pestisida) pada Bimas Pertanian (pupu dan pestisida) yang sudah menumpuk,begitulah anak anaknya yang merantau diberitahu, padahal pasangan uzur ini selalu melunasi utang Bimas, sedangkan Desa menghadapi lomba desa, banyak beaya siluman, dalam...