Masyarakat Pedesaan di Pulau Jawa yang merupakan lebih kurang 80% dari penduduk pulau ini. Penduduk pedesaan menggantungkan nafkahnya dari segala aspek usaha pertanian.
Penduduk pedesaan selalu membutuhkan infra struktur usaha pertanian, baik perangkat kerasnya maupun perangkat lunaknya, pergantian musim dan ketergantungan tanaman budidaya kepada air hujan dan pengairan, ketergantungan kepada keamanan wilayah untuk mempertukarkan hasil pertanian dengan kebutuhan hidup yang lain, misalnya sandang, alat kerja, alat rumah tangga, harta tabungan dll, sangat membutuhkan infra struktur.
Penduduk pedesaan selalu membutuhkan infra struktur usaha pertanian, baik perangkat kerasnya maupun perangkat lunaknya, pergantian musim dan ketergantungan tanaman budidaya kepada air hujan dan pengairan, ketergantungan kepada keamanan wilayah untuk mempertukarkan hasil pertanian dengan kebutuhan hidup yang lain, misalnya sandang, alat kerja, alat rumah tangga, harta tabungan dll, sangat membutuhkan infra struktur.
Penduduk pedesaan, petani tidak mampu mengorganisasi dirinya untuk menciptakan infra struktur bagi masyarakatnya, siapapun yang mampu menyediakan organisasi untuk membangun infra struktur bagi pedesaan merekalah yang bisa yang menguasai masyarakat pedesaan.
Pada dasarnya masyarakat pedesaan sangat responsive kepada ajakan untuk mencurahkan tenaga secara sukarela demi penyediaan infra struktur bagi wilayah pedesaan dan demi keamanan usaha pertanian dan kehidupan mereka. Adat dan tradisi masih bisa membantu dalam hal ini, dengan skala terbatas di lingkup desa, lingkup lebih besar sudah langka di pulau Jawa..
Kekhususan masyarakat Pedesaan di Jawa dari pulau tetangganya misalnya Bali, Sumatra Kalimanatan atau Sulawesi, bahwa masyarakat pedesaan di pulau Jawa lebih banyak mengalami keguncangan di bidang tradisi, lebih mengalami dinamika kependudukan dan campur tangan dari Penguasa dari luar lingkungan desa, dengan sebab pokok “kepentingan ekonomi”yang cenderung Despotic.
Budidaya seperti tebu, tembakau, tanaman serat seperti kapas, rosella, kenaf, cengkeh adalah bahan baku dari indusrtri gula, rokok, sandang dan karung.
Stereotype dari masyarakat pedesaan adalah kelekatan kepada tradisi, masyarakat desa yang tersusun dari ikatan social yang ketat, ternyata sangat rentan terhadap pengaruh dari luar desa dengan kepentingan ekonominya.
Bila di Bali masih ada sistim pengairan Subak, maka sejak Tebu ditanam besar- besaraan di Pulau Jawa, sejak dua ratus tahun yang lalu, sistem pengairan teknis dilaksanakan dengan Kekuasaan tingkat Karesidenan yang sekarang wilayah Pembantu Gubernur, tingkat Kabupaten, Kecamatan yang menentukan pembagian air dan pergilirannya, demi kepentingan Pabrik Gula, sulit untuk dipadukan dengan sistim Subak, karena tanaman tebu menyangkut kepentingan Perusahaan besar, dulu milik alat Penjajahan, kemudian sesudah merdeka jadi milik Pemerintah Republik Indonesia, juga jadi sumber keungan kekuasaan yang mana saja.
Di wilayah penanaman budidaya tembakau, air dari saluran pengairan diperebutkan dengan menggunakan uang dan kekuatan, sangat sering terjadi. Cengkeh di kabupaten Trenggalek dan lain-nya banyak yang ditebangi karena harga dipermainkan oleh Koperasi yang mengabdi kepada Mas Tomi Suharto, pemegang monopoli pengadaan cengkeh jaman dahulu. Menciptakan peraturan bahwa menjual cengkeh diluar wilayah KUD Kecamatan dimana cengkeh itu dipanen, dilarang oleh Pemerintah, aturan ini dilaksanakan oleh Polsek di jalan jalan Kecamatan dengan mencegat angkutan cengkeh dan menyitanya alias mengamankannya, ini kejadian pada akhir masa Orde Baru.
Mau atau tidak pulau Jawa adalah sasaran untuk pembangunan usaha Industri, sebab tenaga kerja yang melimpah, sarana perhubungan dan supply energi (listrik) yang relatip lebih tersedia dari pulau pulau lain.
Akibat perluasan kota dan berdirinya pabarik pabrik dipinggir jalan raya antar Provinsi, antar Kabupaten dan antar Kecamatan menimbulkan dinamika kependudukan dan kebutuhan akan lahan, terjadi penggusuran lahan lahan pertanian menjadi marak.
Juga tidak bisa dipungkiri bahwa ada jurang yang lebar antara nafsu konsumtive masyarakat desa di Jawa dengan hasil usaha tani tradisional mereka, akibatnya penduduk pedesaan mencari kerja lain dan menjual lahan pedesaan mereka, akhirnya uang penjualan tanah ludes juga.
Pembebasan tanah milik petani selalu menjadi bancakan penjabat tingkat apa saja dengan siapa saja yang berkuasa beserta antek anteknya.
Satu satunya kasus dimana berlaku pembuktian terbalik di Republik ini adalah kasus tanah di pedesaan, "Hei pak Bo’im, kowe rakyat djelata, apa buktinya sebidang tanah ini milikmu?” dengan pertanyaan ini, pak Bo’im sang djelata dalam posisi tersudut, sangat tergantung pada buku kumal di Kelurahan yang bisa ditukangi Lurah dan Staf kelurahan, tidak sulit, maka harga ditentukan dan si Dholim mendapat untung besar.
Problem sosial yang sangat parah ini berakibat sangat merusak tatanan dan pola pikir penduduk pedesaan di Jawa, sehingga berlakulah Hukum jahiliah yang sudah ratusan tahun juga umurnya “yang kuat adalah yang benar”.
Pada dasarnya masyarakat pedesaan sangat responsive kepada ajakan untuk mencurahkan tenaga secara sukarela demi penyediaan infra struktur bagi wilayah pedesaan dan demi keamanan usaha pertanian dan kehidupan mereka. Adat dan tradisi masih bisa membantu dalam hal ini, dengan skala terbatas di lingkup desa, lingkup lebih besar sudah langka di pulau Jawa..
Kekhususan masyarakat Pedesaan di Jawa dari pulau tetangganya misalnya Bali, Sumatra Kalimanatan atau Sulawesi, bahwa masyarakat pedesaan di pulau Jawa lebih banyak mengalami keguncangan di bidang tradisi, lebih mengalami dinamika kependudukan dan campur tangan dari Penguasa dari luar lingkungan desa, dengan sebab pokok “kepentingan ekonomi”yang cenderung Despotic.
Budidaya seperti tebu, tembakau, tanaman serat seperti kapas, rosella, kenaf, cengkeh adalah bahan baku dari indusrtri gula, rokok, sandang dan karung.
Stereotype dari masyarakat pedesaan adalah kelekatan kepada tradisi, masyarakat desa yang tersusun dari ikatan social yang ketat, ternyata sangat rentan terhadap pengaruh dari luar desa dengan kepentingan ekonominya.
Bila di Bali masih ada sistim pengairan Subak, maka sejak Tebu ditanam besar- besaraan di Pulau Jawa, sejak dua ratus tahun yang lalu, sistem pengairan teknis dilaksanakan dengan Kekuasaan tingkat Karesidenan yang sekarang wilayah Pembantu Gubernur, tingkat Kabupaten, Kecamatan yang menentukan pembagian air dan pergilirannya, demi kepentingan Pabrik Gula, sulit untuk dipadukan dengan sistim Subak, karena tanaman tebu menyangkut kepentingan Perusahaan besar, dulu milik alat Penjajahan, kemudian sesudah merdeka jadi milik Pemerintah Republik Indonesia, juga jadi sumber keungan kekuasaan yang mana saja.
Di wilayah penanaman budidaya tembakau, air dari saluran pengairan diperebutkan dengan menggunakan uang dan kekuatan, sangat sering terjadi. Cengkeh di kabupaten Trenggalek dan lain-nya banyak yang ditebangi karena harga dipermainkan oleh Koperasi yang mengabdi kepada Mas Tomi Suharto, pemegang monopoli pengadaan cengkeh jaman dahulu. Menciptakan peraturan bahwa menjual cengkeh diluar wilayah KUD Kecamatan dimana cengkeh itu dipanen, dilarang oleh Pemerintah, aturan ini dilaksanakan oleh Polsek di jalan jalan Kecamatan dengan mencegat angkutan cengkeh dan menyitanya alias mengamankannya, ini kejadian pada akhir masa Orde Baru.
Mau atau tidak pulau Jawa adalah sasaran untuk pembangunan usaha Industri, sebab tenaga kerja yang melimpah, sarana perhubungan dan supply energi (listrik) yang relatip lebih tersedia dari pulau pulau lain.
Akibat perluasan kota dan berdirinya pabarik pabrik dipinggir jalan raya antar Provinsi, antar Kabupaten dan antar Kecamatan menimbulkan dinamika kependudukan dan kebutuhan akan lahan, terjadi penggusuran lahan lahan pertanian menjadi marak.
Juga tidak bisa dipungkiri bahwa ada jurang yang lebar antara nafsu konsumtive masyarakat desa di Jawa dengan hasil usaha tani tradisional mereka, akibatnya penduduk pedesaan mencari kerja lain dan menjual lahan pedesaan mereka, akhirnya uang penjualan tanah ludes juga.
Pembebasan tanah milik petani selalu menjadi bancakan penjabat tingkat apa saja dengan siapa saja yang berkuasa beserta antek anteknya.
Satu satunya kasus dimana berlaku pembuktian terbalik di Republik ini adalah kasus tanah di pedesaan, "Hei pak Bo’im, kowe rakyat djelata, apa buktinya sebidang tanah ini milikmu?” dengan pertanyaan ini, pak Bo’im sang djelata dalam posisi tersudut, sangat tergantung pada buku kumal di Kelurahan yang bisa ditukangi Lurah dan Staf kelurahan, tidak sulit, maka harga ditentukan dan si Dholim mendapat untung besar.
Problem sosial yang sangat parah ini berakibat sangat merusak tatanan dan pola pikir penduduk pedesaan di Jawa, sehingga berlakulah Hukum jahiliah yang sudah ratusan tahun juga umurnya “yang kuat adalah yang benar”.
Begitulah tata kehidupan yang berlandaskan hukum tidak ditanamkan pada masyarakat pedesaan dalam kurun waktu transisi dari masyarat tradisional ke masyarakat yang lebih dinamis, pada era industrialisasi ini.
Justru penduduk di pedesaan sangat tidak berdaya menghadapi “kekuatan” dari luar lingkungannya, yaitu “Despotisme”, diwilayah pedesaan mungkin memang dari dulu sejak zaman feudal dan zaman colonial sudah tertnacap di pedesaan Jawa, pak Kromo (sampai ada istilah “hantam kromo” yang diterima dalam Bahasa Indonesia) hanya harus berucap “sendiko dawuh” atau “ ya Tuan” sambil menumpuk kedua telapak tangan dibawah perut, jauh dari perlindungan hukum dan hak azazi sebagai warga tapi diperlakukan sebagai “kawula” atau hamba. Meskipun sekarang istilah Pangreh Praja yang artinya Penguasa, dirubah jadi Pamong Praja yang artinya Pemelihara Praja.
Beda dengan penduduk di perkotaan yang relatip dekat dengan pelaksanaan hukum, misalnya dalam berlu lintas, pemakaian zebra cross misalnya, pejalan kaki dilindungi Hukum dalam peraturan lalu lintas dari “kekuatan” kendaraan bermotor siapapun pengendaranya, kecuali pada saat tidak diberlakukan sementara oleh peetugas Polantas. Ini kepantasan Hukum yang nyata.
Apakah penduduk pedesaan di pulau Jawa tidak beradaptasi terhadap kondisi kehidupan bermasyarakat semacam ini ?
Tentu saja, dengan caranya sendiri mereka beradaptasi dan juga “melawan”.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia , putra-putri mereka ikut dalam arus pendidikan formal sampai setinggi-tingginya dengan memeras keringat membanting tulang, pada masuk ABRI, masuk Polisi (kalau perlu dengan modal bebrapa ekor sapi yang susah payah dipiara lewat enam tujuh kali musim kering, waktu begitu sulit cari rumput) masuk jadi Pegawai Negeri Sipil hanya satu dari sepuluh ribu pelamar diterima, sayangnya ada satu hukum yang mereka rekam dalam benaknya “Yang kuat adalah yang benar- the might is right” tentu saja juga harus menang.
Kemungkinan besar sebagian dari mereka bakal jadi Despot kecil dan Despot besar di balik kekuatan perisai kekuasaan “peraturan” yang hanya bisa lentur karena uang.
Sedangkan penduduk pedesaan, untuk melampiaskan perlawanan mereka terhadap si Despot besar atau kecil yang kebetulan pada suatu saat mengharapkan “peran serta” masyarakat seperti memberantas hama kumbang kelapa, hama tikus atau menghentikan wabah pembawa maut seperti “flu burung” (avian influenza) yang harus serentak dan menyeluruh malah oleh penduduk pedesaan, hanya dilecehkan begitu saja.
Kenapa, ya justru Pejabat Despotic yang menciptakan kelenturan “peraturan” untuk jadi tulang punggung dan otot Despotisme ini, atau dana yang ketahuan ditilep si Despot, yang taunya hanya memupuk kekuatan, dan kekuatan adalah uang, dari mana asalnya tidak penting. Kondisi macam ini penduduk pedesaan sudah hafal.
Hidup di pedesaan pulau Jawa, satu keluarga muda orang tua mereka dari komunitas pegawai hidup di perkampungan kota, sepasang suami istri ini, punya anak satu putra dan satu putri, Pegawai Negeri yang berumah duapuluh kilometer dari tempat kerja, maklum papan/tempat tinggal/sewa rumah, masih miring dipedesaan sana.
Putra sulungnya yang masih sebelas tahun, brangkat sekolah sering dipalak (artinya diperas, artinya harus setor uang), dikeroyok dan dipukuli oleh anak anak penduduk desa, lantas dibelain bapaknya dibawa ke Pak RT, Pak RW, apa kata mereka, biarlah anak-anak menjalani keseharian hidupnya seperti itu, kan sudah biasa, ternyata ABG yang menjadi Pentolan pemalak ini masih kerabat Pak RT masih keponakan Pak RW, dan seluruh penduduk pedesaan di Jawa, banyak diantara mereka juga jadi ABRI juga jadi Polisi, juga yang Pegawai Negeri, di belakang mereka kekuasaan Negara.
Apabila sudah terpateri dalam benaknya bahwa “yang kuat adalah yang benar” pada masyarakat pedesaan kita, maka tak heran ada perang antar kampung. Maka kalau sudah begini adat istiadat, tradisi, menjaga tata pergaulan, hidup saling menenggang, adalah hal yang tidak ada hubungan dengan pemupukan “kekuatan”, ini sudah tergerus tipis oleh zaman Despotisme, sejak ratusan tahun yang lalu, khusus dipedesaan pulau Jawa.
Inilah problem sosial yang masih bercokol di pedesaan Jawa, sedangkan wilayah ini sangat luas, menghasilkan generasi baru yang merupakan bagian besar dari regenerasi Bangsa. Apakah kehidupan di pedesaan Jawa akan menjadi pencetak para Despot besar dan kecil ?
Akibat lain dari pandangan hidup traumatic ini bahwa “yang kuat adalah yang benar” jadi lebih memprihatinkan lagi misalnya:
Pandangan hidup semacam ini menjadikan penduduk dari lingkungan pedesaan sulit mendapat tempat di masyarakat modern yang menghargai perjanjian dan kontrak, karena dalam kesadaran mereka hanya ada kalah dan menang, dimana sebenarnya setiap perjanjian dan kontrak harus dibuat dengan jujur mendekati win-win solution, oleh karena itu kesepakatan itu harus dihormati. Sering terjadi bila posisi mereka lemah maka mereka cenderung destruktip dan mengamuk secara sembunyi-sembunyi, sebaliknya bila merasa posisinya kuat cenderung sewenang wenang, karena merasa sudah semestinya - benar
Betapa banyak keluhan dari Mantri Pengairan di pedesaan pulau Jawa tentang pengrusakan atau vandalisme terhadap pintu pintu saluran pengairan, keluhan bapak Camat terhadap perusakan pohon pelindung jalan, perusakan tanggul-tanggul saluran, keluhan dari PT. KAI terhadap pelemparan kereta api dan perusakan bantalan rel kereta api, ini pelampiasan perlawanan terhadap peraturan yang dipayungi Hukum, peraturan yang membuat pereka lemah bila melanggarnya, dikompensasi dengan unjuk kekuatan melakukan perusakan fisik karena dalam benak rakyat desa adalah : “yang kuat adalah yang benar”. Ini benar-benar pemahaman rakyat djelata.
Apabila dalam posisi kuat, misalnya mereka bekerja tanpa pengawasan sebagai tukang bangunan atau pembantu rumah tangga bahkan pengemudi kendaraan umum, mereka cenderung tidak bekerja dengan benar dan mementingkan kepentingannya sendiri, bahkan mencuri, meskipun bekerja untuk tetangganya sendiripun dalam posisi kuat yaitu tidak diawasi mereka cenderung dholim, tanpa merasa bersalah.
Sikap ini sangat merugikan bila menjadi suatu kebiasaan akibat dari pandangan hidup “yang kuat adalah yang benar” , pandangan ini benar-benar merasuk dalam sitem sosiologi pedesaan rakyat djelata di Bumi Indonesia.
Jadi wahai mereka yang mencintai Bangsa dan Negara ini, hapuskan Despotisme di mana saja, beserta dengan semboyannya “yang kuat adalah yang benar”, tegakkan Hukum di Pedesaan sebagai pengganti tradisi, senyampang belum terlambat seperti di pulau Jawa (*)
`
Beda dengan penduduk di perkotaan yang relatip dekat dengan pelaksanaan hukum, misalnya dalam berlu lintas, pemakaian zebra cross misalnya, pejalan kaki dilindungi Hukum dalam peraturan lalu lintas dari “kekuatan” kendaraan bermotor siapapun pengendaranya, kecuali pada saat tidak diberlakukan sementara oleh peetugas Polantas. Ini kepantasan Hukum yang nyata.
Apakah penduduk pedesaan di pulau Jawa tidak beradaptasi terhadap kondisi kehidupan bermasyarakat semacam ini ?
Tentu saja, dengan caranya sendiri mereka beradaptasi dan juga “melawan”.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia , putra-putri mereka ikut dalam arus pendidikan formal sampai setinggi-tingginya dengan memeras keringat membanting tulang, pada masuk ABRI, masuk Polisi (kalau perlu dengan modal bebrapa ekor sapi yang susah payah dipiara lewat enam tujuh kali musim kering, waktu begitu sulit cari rumput) masuk jadi Pegawai Negeri Sipil hanya satu dari sepuluh ribu pelamar diterima, sayangnya ada satu hukum yang mereka rekam dalam benaknya “Yang kuat adalah yang benar- the might is right” tentu saja juga harus menang.
Kemungkinan besar sebagian dari mereka bakal jadi Despot kecil dan Despot besar di balik kekuatan perisai kekuasaan “peraturan” yang hanya bisa lentur karena uang.
Sedangkan penduduk pedesaan, untuk melampiaskan perlawanan mereka terhadap si Despot besar atau kecil yang kebetulan pada suatu saat mengharapkan “peran serta” masyarakat seperti memberantas hama kumbang kelapa, hama tikus atau menghentikan wabah pembawa maut seperti “flu burung” (avian influenza) yang harus serentak dan menyeluruh malah oleh penduduk pedesaan, hanya dilecehkan begitu saja.
Kenapa, ya justru Pejabat Despotic yang menciptakan kelenturan “peraturan” untuk jadi tulang punggung dan otot Despotisme ini, atau dana yang ketahuan ditilep si Despot, yang taunya hanya memupuk kekuatan, dan kekuatan adalah uang, dari mana asalnya tidak penting. Kondisi macam ini penduduk pedesaan sudah hafal.
Hidup di pedesaan pulau Jawa, satu keluarga muda orang tua mereka dari komunitas pegawai hidup di perkampungan kota, sepasang suami istri ini, punya anak satu putra dan satu putri, Pegawai Negeri yang berumah duapuluh kilometer dari tempat kerja, maklum papan/tempat tinggal/sewa rumah, masih miring dipedesaan sana.
Putra sulungnya yang masih sebelas tahun, brangkat sekolah sering dipalak (artinya diperas, artinya harus setor uang), dikeroyok dan dipukuli oleh anak anak penduduk desa, lantas dibelain bapaknya dibawa ke Pak RT, Pak RW, apa kata mereka, biarlah anak-anak menjalani keseharian hidupnya seperti itu, kan sudah biasa, ternyata ABG yang menjadi Pentolan pemalak ini masih kerabat Pak RT masih keponakan Pak RW, dan seluruh penduduk pedesaan di Jawa, banyak diantara mereka juga jadi ABRI juga jadi Polisi, juga yang Pegawai Negeri, di belakang mereka kekuasaan Negara.
Apabila sudah terpateri dalam benaknya bahwa “yang kuat adalah yang benar” pada masyarakat pedesaan kita, maka tak heran ada perang antar kampung. Maka kalau sudah begini adat istiadat, tradisi, menjaga tata pergaulan, hidup saling menenggang, adalah hal yang tidak ada hubungan dengan pemupukan “kekuatan”, ini sudah tergerus tipis oleh zaman Despotisme, sejak ratusan tahun yang lalu, khusus dipedesaan pulau Jawa.
Inilah problem sosial yang masih bercokol di pedesaan Jawa, sedangkan wilayah ini sangat luas, menghasilkan generasi baru yang merupakan bagian besar dari regenerasi Bangsa. Apakah kehidupan di pedesaan Jawa akan menjadi pencetak para Despot besar dan kecil ?
Akibat lain dari pandangan hidup traumatic ini bahwa “yang kuat adalah yang benar” jadi lebih memprihatinkan lagi misalnya:
Pandangan hidup semacam ini menjadikan penduduk dari lingkungan pedesaan sulit mendapat tempat di masyarakat modern yang menghargai perjanjian dan kontrak, karena dalam kesadaran mereka hanya ada kalah dan menang, dimana sebenarnya setiap perjanjian dan kontrak harus dibuat dengan jujur mendekati win-win solution, oleh karena itu kesepakatan itu harus dihormati. Sering terjadi bila posisi mereka lemah maka mereka cenderung destruktip dan mengamuk secara sembunyi-sembunyi, sebaliknya bila merasa posisinya kuat cenderung sewenang wenang, karena merasa sudah semestinya - benar
Betapa banyak keluhan dari Mantri Pengairan di pedesaan pulau Jawa tentang pengrusakan atau vandalisme terhadap pintu pintu saluran pengairan, keluhan bapak Camat terhadap perusakan pohon pelindung jalan, perusakan tanggul-tanggul saluran, keluhan dari PT. KAI terhadap pelemparan kereta api dan perusakan bantalan rel kereta api, ini pelampiasan perlawanan terhadap peraturan yang dipayungi Hukum, peraturan yang membuat pereka lemah bila melanggarnya, dikompensasi dengan unjuk kekuatan melakukan perusakan fisik karena dalam benak rakyat desa adalah : “yang kuat adalah yang benar”. Ini benar-benar pemahaman rakyat djelata.
Apabila dalam posisi kuat, misalnya mereka bekerja tanpa pengawasan sebagai tukang bangunan atau pembantu rumah tangga bahkan pengemudi kendaraan umum, mereka cenderung tidak bekerja dengan benar dan mementingkan kepentingannya sendiri, bahkan mencuri, meskipun bekerja untuk tetangganya sendiripun dalam posisi kuat yaitu tidak diawasi mereka cenderung dholim, tanpa merasa bersalah.
Sikap ini sangat merugikan bila menjadi suatu kebiasaan akibat dari pandangan hidup “yang kuat adalah yang benar” , pandangan ini benar-benar merasuk dalam sitem sosiologi pedesaan rakyat djelata di Bumi Indonesia.
Jadi wahai mereka yang mencintai Bangsa dan Negara ini, hapuskan Despotisme di mana saja, beserta dengan semboyannya “yang kuat adalah yang benar”, tegakkan Hukum di Pedesaan sebagai pengganti tradisi, senyampang belum terlambat seperti di pulau Jawa (*)
`
1 comments:
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
Posting Komentar